Upacara Bendera dan Deklarasi “Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai” bersama Ketua Pengadilan Negeri Wonosari
Playen, 20 Juli 2026 – Dalam upaya menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman SMA Negeri 2 Playen menggelar upacara bendera sekaligus Deklarasi “Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai’.
Upacara bendera berlangsung dengan khidmat di lapangan sekolah dibersamai oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari yang bertindak langsung sebagai pembina upacara. Kehadiran pimpinan lembaga penegak hukum di tengah – tengah para siswa ini memberikan pesan moral yang sangat kuat mengenai pentingnya kesadaran hukum dan etika di ruang publik.
Kegiatan deklarasi ini bukanlah sekadar agenda seremonial belaka, melainkan sebuah langkah proaktif dan tindak lanjut strategis dari Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6512 Tahun 2006 Tentang Penanganan Kenakalan Anak Usia Sekolah Yang Berujung Pada Tindak Pidana di Ruang Publik.
Instruksi tersebut secara khusus menyoroti pentingnya pengamanan dan penanganan kenakalan anak usia sekolah, yang dalam beberapa kasus rentan bergeser menjadi tindak pidana atau aksi kekerasan di ruang publik.
Ketua Pengadilan Negeri Wonosari memberikan arahan yang tegas, beliau juga mengingatkan para siswa tentang batasan antara kenakalan remaja dan perbuatan yang telah melanggar hukum pidana.
“Tidak ada anak yang lahir dengan cita – cita menjadi pelaku kekerasan. Semuanya sering berawal dari hal yang dianggap sepele; salah memilih teman, mencari pengakuan, ingin terlihat berani. Padahal keberanian sejati bukan ketika seseorang mampu melukai orang lain, melainkan ketika ia mampu berkata “Tidak” pada ajakan yang salah, berani menjaga diri dan teman” amanat Gubernur DIY yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wonosari dalam upacara bendera dan deklarasi.
Puncak upacara ditandai dengan pengucapan ikrar “Pelajar Jogja Santun dan Cinta Damai” oleh Ketua OSIS SMA Negeri 2 Playen, penandatanganan banner deklarassi oleh Ketua Pengadilan Negeri wonosari dan warga sekolah, dan diakhiri dengan foto bersama.